JPU Kutip Ayat Alquran dan Alkitab saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Mery
JPU Kutip Ayat Alquran dan Alkitab saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ada hal yang menarik saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa sempat mengutip ayat dari kitab suci Alquran dan Alkitab.

Jaksa mengutip Surat Al-Isra ayat 33 pada awal membacakan tuntutan.

"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33. 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kemudian jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari Matius 5 ayat 12.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," kata JPU.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network