Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara, dimana hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait