Seperti kita ketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh JPU, Selasa (17/1/2023). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.
"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait