Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo

Mery
Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo. Foto: iNews.id

Seperti kita ketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh JPU, Selasa (17/1/2023). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. 

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network