JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ada yang sedikit berbeda pada sidang tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip dua ayat Alkitab saat awal membaca tuntutan ke Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun ayat pertama yang dikutip Jaksa diambil dari Lukas 12 ayat 2 yang berbunyi:
'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'
Dan ayat kedua yang dibacakan Jaksa diambil dari Matius 5 ayat 21:
'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'
Selain itu Jaksa menyampaikan pandangannya untuk setiap argumentasi yang melibatkan tim pengacara Ferdy Sambo selama sidang berlangsung.
"Adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah dinamika persidangan," ucap Jaksa.
"Sebagaimana manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan ini," lanjutnya.
Seperti kita ketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh JPU, Selasa (17/1/2023). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.
"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait