JAKARTA, iNews.id - Lima personel polisi sudah dipecat melalui sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap melakukan obstruction of justice. Mereka yang dianggap menghalangi penyidikan yaitu :
- FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Lima diantaranya telah dipecat, antara lain:
- Irjen Ferdy Sambo
- Kompol Chuck Putranto
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kombes Agus Nurpatria
- AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik melalui sidang etik.
Sementara itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait