JAKARTA, iNewsCirebon.id - Saat ini, kepolisian sedang menghadapi krisis kepercayaan yang serius.
Gelombang protes massa yang terus menjalar hingga ke penyerangan ke beberapa kantor polisi di Jakarta di Polda Meto Jaya, Markas Brimob Kwitang Jakarta dan beberapa kantor Polisi di daerah bahkan Polres Jakarta Pusat juga ikut dibakar Sabtu pagi(30/8/2025) menjadi tolok ukurnya.
Sekertaris Jenderal (Sekjend) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra menjelaskan, dari perspektif hukum, Kapolri adalah pemegang otoritas dan penanggung jawab keamanan nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Polri.
Karenaya, bila markas kepolisian sendiri tidak aman, maka legitimasi dan wibawa negara jelas dipertaruhkan.
“Ketika kantor polisi sendiri tidak lagi aman, yang terguncang bukan sekadar tembok institusi, Kapolri sebagai penanggung jawab keamanan nasional perlu menunjukkan jiwa satria negarawan, berani bertanggung jawab penuh, bahkan bila itu sekalipun menyerahkan mandat, ajukan mundur dari jabatannya," ujar Azmi Syaputra yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dia menambahkan, keberanian seorang pemimpin diukur bukan hanya dari kemampuannya bertahan, tetapi juga dari kesediaannya mundur bila itu menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kepercayaan publik.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait