5 Fakta Menarik Suharso Monoarfa, Diberhentikan PPP dari Ketua Umum

Faieq Hidayat
Fakta Fakta Menarik Suharso Monoarfa di Copot dari Ketua Umum PPP ( Foto : dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) secara resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai ketua umum PPP.

Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah majelis syariah, majelis kehormatan dan majelis pertimbangan. 

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan atas dasar menindaklanjuti surat desakan mundur terhadap Suharso Monoarfa yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022.

Suharso Monoarfa sebelumnya terpilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP pada 16 Maret 2019. Keputusan ini diambil lewat Rapat Pengurus Harian yang dihadiri berbagai unsur majelis-majelis PPP. 

1. Jadi Sorotan karena Sebut Kerap Diminta Memberi Amplop Berisi Uang untuk Para Kiai

Sebelum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa menjadi sorotan karena menyebutkan dirinya kerap diminta memberi amplop berisi uang untuk para kiai. 

Hal ini disampaikan Suharso Monoarfa saat mengikuti Pembekalan Antikorupsi Partai Politik di Gedung ACLC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022. Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan kepadanya saat berkunjung ke berbagai pondok pesantren. 

Pernyataannya tersebut menimbulkan kegaduhan. Menyadari hal itu, Suharso pun langsung meminta maaf dan mengaku khilaf telah menyampaikan pernyataan terkait permintaan amplop berisi uang sebut. 

"Saya mengaku itu sebuah kesalahan. Saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya," kata Suharso saat menyampaikan permintaan maaf di Sekolah Politik PPP di Bogor, Jumat, 19 Agustus 2022.

2. Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan lewat Surat Pemberhentian Ketiga

Pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025 dilakukan oleh pimpinan tiga Majelis DPP PPP. Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. 

Sebelumnya Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022. 

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan atas dasar menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network