Langgar Kode Etik Polri, Polres Ciko Pecat 3 Personelnya

Riant Subekti
Kapolres Cirebon Kota, AKBP. M. Rano Hadiyanto saat pimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga personelnya. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Tiga anggota Kepolisian Polres Cirebon Kota diberhentikan dengan tidak hormat. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP.M.Rano Hadiyanto usai Pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personelnya pada Kamis (7/3/24) di Mako setempat.

Kapolres menuturkan, Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.

"Keputusan ini tentunya sudah memalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan," tuturnya.

M. Rano menegaskan kepada personelnya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak baik yang dapat menciderai nama baik institusi Polri.

"Ini komitmen Polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal," tegasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network