Muhammad Mardiono Sah Menjadi Plt Ketum PPP, Begini Isi Surat Keputusan Kemenkumham

Feldy Utama
Muhammad Mardiono sah menjadi Ketua Plt PPP (Foto: dok. PPP)

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Mardiono sah menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Oleh karenanya, Suharso Manoarfa tidak lagi menjadi Ketum PPP. Hal itu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly tertanggal 9 September 2022.

"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," demikian bunyi surat keputusan itu seperti dilihat, Jumat (9/9/2022) malam.

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan jika susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.

Surat keputusan Menkumham yang telah tersebar di awak media ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani. "Sudah (keluar SK-nya)," ujar Arsul saat dikonfirmasi.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network