JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Pemanggilan tersebut terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengundang polemik. Pemberitahuan itu dikirim ke Komnas HAM dalam bentuk surat yang dikirim pada Senin (7/6/2021) malam.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan surat itu tidak diterimanya karena dia telah meninggalkan kantor Komnas HAM pukul 18.30 WIB. "Ini ada surat dari KPK tapi mereka (staf) tidak berani buka. Mereka bilang dari yang mengantar bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ucap Taufan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK akan diperiksa pada hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi dari pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.
"Tentu kami akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.
Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga akan digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar serta beberapa hal lain.
"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya. Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respons atas panggilan tersebut. Surat itu, mempertanyakan maksud pemanggilan Firli Bahuri dan kawan-kawan atas polemik TWK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin (7/6/2021), pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya para pimpinan KPK telah melaksanakan proses peralihan status pegawai KPK sesuai perintah Undang Undang (UU). Mereka meyakini peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kendati demikian, Ali menyatakan para pimpinan KPK menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. "Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," tutur Ali.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait