JAKARTA, iNewsCirebon.id - Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (RAT) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai rampung diperiksa Senin (3/4/2023).
Rafael merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satrio tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.
Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK. KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo pasca-diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
Tapi, belum diketahui lokasi penahanan terhadap Rafael.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait