JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ).
SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak Presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:
A. Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4:
1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
b. PPKM Level 3:
1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -
C. Sektor Kritikal
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 3: -
c. PPKM Level 2 dan Level 1:-
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait