CIREBON, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga (09/08/2021) tak terkecuali di Kota Cirebon, sehingga aturan dan kebijakan tetap diterapkan.
Melalui konferensi pers yang bertempat di Balai Kota Cirebon, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi menjelaskan, penerapan kebijakan tetap dilakukan termasuk penyekatan akses masuk sampai pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU), Selasa (03/08/2021).
"Tetap diterapkan, dan enyekatan tetap diberlakukan tapi ada sedikit perubahan dan dikoordinir oleh Polsek setempat. Untuk PJU mengalami pengurangan mana saja yang dipadamkan, serta pembatasan Mall tetap berlaku," jelasnya.
Disinggung mengenai isu adanya skema ganjil-genap saat PPKM, ia mengaku masih dalam pembahasan.
"Ganjil-genap sementara masih belum diberlakukan. Sebab, perlu regulasi dari kepala daerah, dinas perhubungan dan lainnya masih mempersiapkan kajiannya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pola tersebut bukan hanya upaya pengurangan mobilitas saat PPKM saja, melainkan rencana jangka panjang dalam rangka managemen rekayasa lalu lintas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait