ASN di Kabupaten Cirebon Dilarang Nongkrong Saat Jam Kerja, Touring Juga Kena Stop
CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan aturan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.
ASN tidak lagi diperbolehkan nongkrong di warung kopi, duduk santai di kafe, hingga ikut touring pada hari kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah hingga camat se-Kabupaten Cirebon.
Menurut Hendra, kebijakan itu dikeluarkan untuk menertibkan kedisiplinan pegawai dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
" Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, hingga taman kota. ASN harus berada di lingkungan kerja kecuali atas dasar penugasan,” tegas Hendra, Jumat (7/11/2025).
Editor : Rebecca