get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Resmi Dihentikan, Status Tanggap Darurat Dicabut

ASN di Kabupaten Cirebon Dilarang Nongkrong Saat Jam Kerja, Touring Juga Kena Stop

Sabtu, 08 November 2025 | 14:12 WIB
header img
Pemkab Cirebon terbitkan larangan ASN Nongkrong saat jam kerja. Foto : Ilustrasi

CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan aturan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.

ASN tidak lagi diperbolehkan nongkrong di warung kopi, duduk santai di kafe, hingga ikut touring pada hari kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah hingga camat se-Kabupaten Cirebon.

Menurut Hendra, kebijakan itu dikeluarkan untuk menertibkan kedisiplinan pegawai dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

" Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, hingga taman kota. ASN harus berada di lingkungan kerja kecuali atas dasar penugasan,” tegas Hendra, Jumat (7/11/2025).

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut