SUBANG, iNewsCirebon.id– Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyita sebuah rumah milik tersangka berinisial AS di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan setelah AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II di Desa Cikawung, Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
AS diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan usahanya selama periode Januari hingga Maret 2023. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.090.544.129 atau sekitar Rp1,09 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terkait kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik telah mengantongi penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Proses tersebut juga dikoordinasikan dengan pemerintah desa dan pengurus lingkungan setempat.
Perwakilan perusahaan wajib pajak serta aparat desa turut menyaksikan langsung proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, mengatakan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
