Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Kompolnas: Harus Dihukum Berat

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

Apabila nanti hasil pemeriksaan dan pengakuan anak perempuan S (20) benar diperkosa dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan, Poengky Indarti meminta pelaku untuk diberikan tindakan atau sanksi tegas.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ucapnya. 


Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Tindakan tegas yang dimaksudkan Poengky Indarti apabila oknum anggota Polri Iptu IDGN benar melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Sanksi pidana sesuai pasal-pasal yg dilanggar dan sanksi etik dengan ancaman tertingginya adalah PTDH," katanya.

Dia menyebutkan maraknya kasus negatif yang melibatkan oknum anggota Polri menjadi sebuah ironi di tengah upaya Polri yang sedang berupaya memperbaiki citra dan kinerja. 

Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Tetap kedepankan profesionalitas dan tunjukkan integritas tinggi.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas," ucapnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network