Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Kompolnas: Harus Dihukum Berat

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id -  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengecam keras adanya dugaan oknum Kapolsek memperkosa perempuan berinisial S (20) dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan. 

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengatakan, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng masih memeriksa benar tidaknya kasus yang dituduhkan. Saat ini Iptu IDGN, oknum Kapolsek tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya 'perdagangan' dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," ujar Poengky Indarti, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut selain merendahkan martabat perempuan juga dapat memperburuk citra Polri di tengah masyarakat. 

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Poengky. 

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network