get app
inews
Aa Read Next : Tanggapan Jokowi Soal Soal Isu Reshuffle Kabinet, Begini Responsnya

Teken PP, Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Nyaleg

Minggu, 12 Juni 2022 | 23:41 WIB
header img
BUMN (Foto: doc.sindonews/istimewa)

Pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan menteri terkait lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 2.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis," demikian bunyi pasal itu.

PP tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, PP akan lebih dirincikan dan dijelaskan spesifik dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut