get app
inews
Aa Text
Read Next : Spanduk Dukungan Moril Ketua KPK non Aktif Firli Bahuri Terbentang Disejumlah Jalan Pantura Subang

Eks Mantri Bank BUMN di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:26 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menangkap dan menetapkan seorang mantan mantri di Bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berinisial AN. Foto : Omen

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menangkap dan menetapkan seorang mantan mantri di Bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes.  

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka AN diduga melakukan rekayasa dokumen dengan menggunakan nama-nama nasabah untuk mengajukan pinjaman. 

 

Namun, nasabah tersebut sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak mengetahui adanya pengajuan kredit atas nama mereka. Selain itu, AN juga diduga melakukan kredit tampilan mengajukan pinjaman melebihi jumlah yang diajukan oleh nasabah tanpa persetujuan mereka dan menggunakan kelebihan dana untuk kepentingan pribadi.  

 

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.829.122. "Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata Randy, Rabu (12/03/2025)

 

Saat ini, tersangka AN telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perbankan.  

 

"Program KUR dan Kupedes seharusnya menjadi pendorong ekonomi kerakyatan, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, “tambah Randy.  

 

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut