Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gedung Setda Rp86 M
BANDUNG, iNewsCirebon.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, Nashrudin Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menyatakan Nashrudin Azis terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp26 miliar.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya yang dinyatakan turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Pungki Hertanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Budi Raharjo divonis enam tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, Heri Mudjiono dan Adam H. Supena masing-masing dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Terdakwa Fridian Rico Baskoro menerima hukuman paling berat, yakni 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26.520.054.000,05. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp788,3 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp25,73 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik Fridian Rico Baskoro akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan.
Editor : Rebecca