KOTA CIREBON, iNews.id - Kapolres Cirebon Kota Cirebon AKBP M Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, saat sebelum kejadian, keempatnya sedang berkumpul. Pelaku lain mengatakan ada pengendara pengendara ugal-ugalan. Setelah itu, salah satu dari mereka pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis golok.
"Dari keterangan pelaku, ada pengendara motor ugal ugalan, lalu mereka mencari pengendara tersebut, setelah bertemu di jalan, korban langsung dipepet dan dibacok di kepala," ujar Kapolres, Kamis (9/6/2022).
Setelah melakukan pembacokan, para pelaku kembali ke rumah masing masing dan keesokan harinya kabur ke daerah Muarojambi.
Tim Khusus Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk dua tersangka pembacokan di Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, di Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka IF dan R karena memberikan keterangan berbelit saat diminta untuk menunjukan barang bukti senjata tajam, mencoba kabur, dan melawan petugas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya pada 22 Mei 2022 Jalan Raya Gunung Jati, tepatnya di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tersangka membacok korban Aditio (21) warga Suranenggala.
Korban mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mendapatkan luka serius di kepala.
Editor : Miftahudin