get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Ganti Status e-KTP Jadi IKD Tanpa Ribet, Cukup Bermodalkan Ponsel

Simak Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Nama Minimal Dua Kata

Minggu, 22 Mei 2022 | 22:44 WIB
header img
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga . (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 "(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut