CIREBON, iNewsCirebon.id - Jangan takut ribet, ini cara mudah untuk mengganti status e-KTP jadi IKD, cukup bermodalkan ponsel.
Kartu identitas penduduk yakni berupa KTP fisik akan diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang nantinya akan tersimpan dalam ponsel masing-masing warga.
Dilansir dari Indonesia.go.id, mengubah e-KTP menjadi IKD bukan tanpa alasan, salah satunya adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.
Waktu pengerjaan KTP digital juga lebih cepat dan praktis, juga dapat mudah tersimpan dalam handphone sehingga tak perlu repot lagi untuk menyimpannya dalam dompet.
Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2023, sudah 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.
Perlu diketahui, KTP digital merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan penggunaan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali dapat mencapai 50 persen.
Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.
Editor : Miftahudin