JAKARTA, iNews.id - Semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara sirri.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah sirri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis (7/10/2021).
BACA JUGA:
Terungkap, Rizky Billar dan Lesti Kejora Menikah Siri April 2021
Zudan menegaskan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah sirri akan berbeda dari KK biasanya.
“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah sirri,” ungkapnya.
Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah sirri harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta