Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Cara Ganti Status e-KTP Jadi IKD Tanpa Ribet, Cukup Bermodalkan Ponsel
Advertisement . Scroll to see content

Simak Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Nama Minimal Dua Kata

Minggu, 22 Mei 2022 | 22:44 WIB
  • author Nur Khabibi
Simak Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Nama Minimal Dua Kata
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga . (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 "(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut