get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Covid-19 Menuju Endemi

Boleh Wisata hingga Buat Film, Aturan Terbaru Warga Negara Asing Masuk Indonesia 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:52 WIB
header img
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. 

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film hingga mengikuti pendidikan. 

Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia. 

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut