get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Ganti Status e-KTP Jadi IKD Tanpa Ribet, Cukup Bermodalkan Ponsel

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga bagi Suami Istri yang LDM

Rabu, 09 November 2022 | 22:40 WIB
header img
Cara membuat KK bagi suami istri yang LDM. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Beginilah cara membuat Kartu Keluarga (KK) jika teejadi Long distance marriage (LDM) atau hubungan suami-istri jarak jauh.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan agar nama suami dan istri dalam satu KK harus mempunyai alamat yang sama.

Zudan melanjutkan, karena pada prinsipnya untuk dapat berada dalam satu KK, harus pada alamat yang sama. Jadi harus ada yang mengalah pindah ke Dinas Dukcapil.

"Salah satunya harus mengalah untuk pindah agar berada dalam 1 alamat. Misalnya suami yang di Banten tadi pindah ke Papua atau istri di Papua pindah ke Banten dalam satu alamat," kata Zudan seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Rabu (9/11/2022), dikutip dari iNews.id.

Ia juga menjelaskan mudahnya mengurus prosedur pembuatan KK ini.

"Syarat pindahnya gampang sekali, hanya membawa fotokopi KK, tanpa perlu pengantar RT/RW, bisa dilakukan di Disdukcapil daerah tujuan atau daerah asal," terang Dirjen Zudan.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama memastikan mengurus KK sangat mudah. Jika terdapat Dinas Dukcapil yang menambah persyaratan maka akan mendapatkan teguran langsung, karena hal ini dapat menyebabkan layanan terhambat.

Itulah solusi pembuatan KK jika terjadi LDM.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut