get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris Soal Ucapan Rendahkan Wartawan

Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
header img
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Foto: Dok

"Kemudian KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi," katanya.

Dia menuturkan Febrie Adriansyah bisa dijerat dengan atas tindak pidana korupsi yang secara bersamaan diikuti dengan dakwaan TPPU jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001); penggelapan dalam jabatan (KUHP); TPPU; dan penyertaan (Pasal 55 ayat 1 KUHP) bagi pihak terkait.

"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," jelas dia.

Di sisi lain, kasus eks Jampidsus dinilai memiliki resonansi sosial-politik yang sangat dalam bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tersebut, kata Prof. Romli, merupakan cermin nyata tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara sinergis dalam menghadapi kejahatan korupsi.

"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," katanya.

Ia menilai KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh lembaga penegak hukum. Dalam hal penyidikan mengalami hambatan serius, pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah yang sah, tepat, dan strategis secara hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," pungkas dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut