Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Omzet Pedagang Bendera Anjlok, Pengamat Soroti Ekonomi dan Perlawanan Sunyi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Foto: Dok

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tandas dia.

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut. Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.

"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut