Tiga Petinggi BPR Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp17,3 Miliar
CIREBON, iNewsCirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pencairan kredit.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (13/4/2026). Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, mengungkapkan status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat dalam proses penyidikan.
“Para tersangka diduga melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan di lingkungan BPR Bank Cirebon,” ujarnya saat konferensi pers.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun modal kerja, yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Perkembangannya akan kita lihat dalam proses persidangan nanti,” kata Roy.
Editor: Rebecca