Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah
Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, tim 9 Kejagung diisi oleh pihak berpengalaman yang bisa mengungkap kasus tersebut secara transparan.
"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," imbuhnya.
Dari perspektif hukum pidana, lanjut dia, terdapat sejumlah fakta krusial yang mutlak harus dijawab sebelum proses penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan dapat dilakukan secara sah dan berkeadilan.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut," kata Prof. Romli.
Ia menegaskan bahwa beberapa lembaga bisa berperan dalam kasus Febrie Adriansyah. Salahnya yaitu PPATK yang dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan eks Jampidsus melalui analisis aliran transaksi keuangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar