20 Tahun Sengketa Tanah Tak Tuntas, Warga Grudug ATR/BPN Cirebon
Menurut Asep, pihaknya juga mempertanyakan penerbitan site plan perumahan di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan.
“Tanah ini masih bermasalah, tetapi pembangunan perumahan bisa berjalan. Sementara ahli waris yang sudah menang sampai MA justru belum memperoleh haknya,” katanya.
Pihak ahli waris, lanjut Asep, hanya meminta negara mengembalikan hak mereka melalui penerbitan SHM atas nama almarhumah Nyai Gedah Kastewi.
“Putusannya sudah inkrah, tetapi sertifikat belum terbit juga. Ini yang dipertanyakan publik,” ucapnya.
Selain mempersoalkan sengketa tanah, massa turut menyoroti dugaan pungutan melebihi ketentuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau aturannya Rp150 ribu, kenapa di lapangan bisa lebih besar? Ini juga akan kami telusuri,” tegasnya.
Editor : Rebecca