get app
inews
Aa Text
Read Next : 117 Sertifikat Tanah Warga Ampera Kota Cirebon Diblokir, Warga Desak BPN Segera Buka

20 Tahun Sengketa Tanah Tak Tuntas, Warga Grudug ATR/BPN Cirebon

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB
header img
Ratusan masa gerudug kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Ratusan massa mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5/2026). Mereka menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah milik ahli waris almarhumah Nyai Gedah Kastewi yang tak kunjung selesai meski telah bergulir hampir dua dekade.

Aksi tersebut dipicu belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, pihak ahli waris mengklaim telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam orasinya, massa menilai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah seolah tidak memiliki arti jika tidak dijalankan oleh instansi terkait.

Kordinator Aksi, Asep Supriadi, mengatakan seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung dimenangkan pihak ahli waris.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak dijalankan, masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” ujar Asep di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, sengketa bermula dari dugaan perubahan data tanah yang sebelumnya tercatat sebagai Persil 122. Perubahan tersebut diduga membuat lahan berpindah kepemilikan hingga akhirnya masuk dalam kawasan pembangunan perumahan Citraland.

Menurut Asep, pihaknya juga mempertanyakan penerbitan site plan perumahan di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan.

“Tanah ini masih bermasalah, tetapi pembangunan perumahan bisa berjalan. Sementara ahli waris yang sudah menang sampai MA justru belum memperoleh haknya,” katanya.

Pihak ahli waris, lanjut Asep, hanya meminta negara mengembalikan hak mereka melalui penerbitan SHM atas nama almarhumah Nyai Gedah Kastewi.

“Putusannya sudah inkrah, tetapi sertifikat belum terbit juga. Ini yang dipertanyakan publik,” ucapnya.

Selain mempersoalkan sengketa tanah, massa turut menyoroti dugaan pungutan melebihi ketentuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kalau aturannya Rp150 ribu, kenapa di lapangan bisa lebih besar? Ini juga akan kami telusuri,” tegasnya.

Aksi demonstrasi diterima sejumlah pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, di antaranya Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyu Hidayat serta Kasi Penataan Pertanahan, Miftah.

Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon belum dapat menemui massa aksi. Ia menjelaskan, pejabat yang bersangkutan baru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan sedang menghadiri agenda dinas di Tasikmalaya.

Meski demikian, Wahyu memastikan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan akan segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat.

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Kanwil karena sebelumnya memang terjadi kebuntuan dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut