get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Judi Online Pakai Gambar Cewek Seksi, Pemuda Pengangguran di Weru Cirebon Dicokok Polisi

Kecanduan Judol Karyawan Bank di Cirebon Tilep Uang Nasabah Rp. 230 Juta

Rabu, 13 November 2024 | 21:01 WIB
header img
Karyawan Bank di Cirebon gelapkan uang nasabah hingga Rp. 230 juta lebih untuk main judi online. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh AY, seorang pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Cirebon. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah Kepala Cabang BTPN Cirebon, Diana Sri Hudyaningrum, melaporkan dugaan penggelapan melalui laporan polisi pada 21 September 2023.

 

Modus Manipulasi Digital Banking

 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka AY, yang bertugas sebagai marketing, diduga menawarkan program deposito dengan iming-iming bunga tinggi kepada nasabah. Dalam menjalankan aksinya, AY meminta nasabah melakukan transfer melalui aplikasi digital banking Jenius. Namun, karena banyak nasabah yang kurang familiar dengan aplikasi tersebut, AY memanfaatkan kesempatan dengan meminta izin untuk meminjam ponsel nasabah beserta akses PIN mereka.

“Modusnya, tersangka masuk ke aplikasi perbankan nasabah dan mentransfer dana ke rekening pribadinya dengan dalih dana tersebut telah dimasukkan ke rekening deposito nasabah,” ujar AKP Anggi saat konferensi pers, Rabu (13/11/24).

 

Bukti Terungkap Setelah Nasabah Mencari Kepastian

 

Aksi ini mulai terendus ketika beberapa nasabah, termasuk DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mendatangi Bank BTPN Cirebon untuk meminta bukti deposito yang dijanjikan. Saat pengecekan, pihak bank menemukan bahwa tidak ada rekening deposito atas nama nasabah tersebut, memicu kecurigaan adanya tindak penggelapan.

Akibat aksi tersebut, total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 230.893.593.

 

Hasil Pengakuan dan Ancaman Hukum

Dalam pengakuannya, tersangka AY mengungkapkan bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk kegiatan judi online. Atas perbuatannya, AY kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan informasi perbankan, terutama akses digital yang berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut