get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekosistem Keuangan Jawa Barat Tumbuh Pesat, Komisi XI Pantau Langsung Kinerja OJK

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Senin, 09 Februari 2026 | 17:26 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Riant Subekti).

CIREBON, iNewsCirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usaha perbankan.

Pencabutan izin ini dilakukan OJK sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank. OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat perbaikan yang memadai.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut