Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Potensi Wisata & Perikanan Jagara Didorong Jadi Mesin Ekonomi Desa, OJK Cirebon Gandeng 60 Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Senin, 09 Februari 2026 | 17:26 WIB
  • author Riant Subekti
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Riant Subekti).

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha dan LPS akan menjalankan proses likuidasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang, karena simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS di 154, 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut