Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Desa Jagara Resmi Jadi Desa EKI, OJK Cirebon Dorong Potensi Wisata dan UMKM Jadi Kekuatan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cirebon Gelar Lelang Kendaraan Dinas, Batas Akhir 3 Oktober 2025

Jum'at, 26 September 2025 | 16:42 WIB
  • author Riant Subekti
OJK Cirebon Gelar Lelang Kendaraan Dinas, Batas Akhir 3 Oktober 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang kendaraan dinas milik negara. Lelang tersebut dilaksanakan secara open bidding melalui aplikasi lelang.go.id dan akan berakhir pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Panitia Pelaksana Lelang, terdapat empat unit kendaraan roda empat yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is). Keempat kendaraan tersebut yakni:

1. Nissan Evalia 1.5 A/T (2013), harga limit Rp45.788.000 dengan uang jaminan Rp11.400.000.

2. Toyota Corolla Altis 2.0 AT (2012), harga limit Rp63.500.000 dengan uang jaminan Rp15.800.000.

3. Toyota Corolla Altis 1.8 V AT (2014), harga limit Rp91.987.000 dengan uang jaminan Rp22.900.000.

4. Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T (2013), harga limit Rp62.818.000 dengan uang jaminan Rp15.700.000

Panitia menegaskan, masyarakat yang berminat dapat melihat langsung kondisi fisik kendaraan melalui agenda Open House yang dilaksanakan pada 29 September hingga 2 Oktober 2025, pukul 10.00 – 15.00 WIB di Kantor OJK Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No.133, Kota Cirebon.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang tersedia di portal lelang.go.id paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Pemenang lelang nantinya harus melunasi harga pembelian selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

 “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi lelang.go.id sehingga dapat dipastikan akuntabel dan transparan. Selain itu, lelang juga memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga kompetitif,” ujarnya.Jumat (26/9) 

Pelunasan hasil lelang paling lambat dilakukan hingga 10 Oktober 2025. Jika peserta tidak melunasi hingga tanggal tersebut, maka uang jaminan tidak dapat dikembalikan dan dinyatakan hangus.

Dengan adanya lelang ini, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat, sekaligus mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik.

 

 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut