Awas Hoax!! Penipuan Berkedok Penghapusan Kredit, OJK Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Pemutihan Utang

CIREBON, iNewsCirebon.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk mewaspadai penawaran program penghapusan utang atau kredit yang mengatasnamakan OJK. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, pada Senin (30/6/2025), menanggapi informasi yang beredar terkait upaya penghapusan utang yang diklaim dapat memperbaiki data kredit di SLIK OJK.
“Kami dari OJK Cirebon baru saja menerima informasi dari mitra strategis mengenai fenomena penawaran program penghapusan utang atau kredit yang disebut-sebut bisa memperbaiki kualitas data di SLIK, khususnya di wilayah Ciamis. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Agus Muntholib, kepada sejumlah media.
Ia menambahkan, perbaikan kualitas kredit di lembaga jasa keuangan (LJK) hanya dapat dilakukan jika debitur melunasi kewajibannya. OJK, tegas Agus, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutihan utang atau kredit pribadi.
“Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa OJK dapat menghapus utang, maka itu adalah hoaks. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan segera menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 atau Kantor OJK Cirebon di nomor (0231) 8300595 jika menemukan informasi mencurigakan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP, terutama kepada pihak yang mengaku dapat membantu menghapus utang.
“Mari bersama-sama kita jaga data dan informasi pribadi demi keamanan bersama, terlebih di era digital saat ini yang penuh tantangan,” tutupnya.
OJK Cirebon berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti OJK, dan terus meningkatkan literasi keuangan untuk menghindari kerugian.
Editor : Miftahudin