Viral Ada Jasa Nikah Siri di Media Sosial, Begini Respons MUI dan PBNU
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menekankan bahwa pihak perempuan paling rentan dirugikan.
“Nikah siri tidak memiliki pertanggungjawaban hukum. Bila muncul masalah, tidak bisa dibawa ke pengadilan karena tidak tercatat,” ujarnya.
Selain itu, praktik nikah siri dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan di KUA. Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.
Fenomena viral ini kembali menyoroti perbedaan antara keabsahan agama dan legalitas negara. MUI mengingatkan pentingnya memenuhi syarat sah nikah, sementara PBNU menegaskan risiko besar bagi perempuan akibat ketiadaan perlindungan hukum.
Pemerintah dan masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap praktik tersebut dan memastikan pernikahan tercatat secara resmi demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pihak.
Editor : Rebecca