get app
inews
Aa Text
Read Next : Warganet Ancam Boikot Jakarta Fashion Week 2026 Gegara Azizah Salsha Tampil

Viral Ada Jasa Nikah Siri di Media Sosial, Begini Respons MUI dan PBNU

Sabtu, 22 November 2025 | 11:38 WIB
header img
Layanan nikah siri menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama TikTok, setelah sejumlah akun menawarkan jasa pernikahan siri. Foto: TikTok

JAKARTA, iNewCirebon.id – Belakangan ini layanan nikah siri menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama TikTok, setelah sejumlah akun menawarkan jasa pernikahan yang disebut mudah, cepat, tanpa gedung, dan tanpa pencatatan negara.

Video promosi layanan tersebut telah ditonton lebih dari 250 ribu kali dan memicu diskusi publik mengenai sah atau tidaknya nikah siri serta risiko yang mungkin timbul.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa nikah siri tetap sah menurut syariat Islam selama seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi. Namun jika ada syarat yang dilanggar, pernikahan bisa menjadi haram dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.

“Pernikahan dinilai sah jika memenuhi semua syarat dan rukun. Jika tidak, bisa membawa mudarat,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai maraknya jasa nikah siri ini membahayakan karena tidak memberikan kepastian hukum.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menekankan bahwa pihak perempuan paling rentan dirugikan.

“Nikah siri tidak memiliki pertanggungjawaban hukum. Bila muncul masalah, tidak bisa dibawa ke pengadilan karena tidak tercatat,” ujarnya.

Selain itu, praktik nikah siri dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pasal 2 UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan di KUA. Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.

Fenomena viral ini kembali menyoroti perbedaan antara keabsahan agama dan legalitas negara. MUI mengingatkan pentingnya memenuhi syarat sah nikah, sementara PBNU menegaskan risiko besar bagi perempuan akibat ketiadaan perlindungan hukum.

Pemerintah dan masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap praktik tersebut dan memastikan pernikahan tercatat secara resmi demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pihak.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut