Viral Ada Jasa Nikah Siri di Media Sosial, Begini Respons MUI dan PBNU
JAKARTA, iNewCirebon.id – Belakangan ini layanan nikah siri menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama TikTok, setelah sejumlah akun menawarkan jasa pernikahan yang disebut mudah, cepat, tanpa gedung, dan tanpa pencatatan negara.
Video promosi layanan tersebut telah ditonton lebih dari 250 ribu kali dan memicu diskusi publik mengenai sah atau tidaknya nikah siri serta risiko yang mungkin timbul.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa nikah siri tetap sah menurut syariat Islam selama seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi. Namun jika ada syarat yang dilanggar, pernikahan bisa menjadi haram dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Pernikahan dinilai sah jika memenuhi semua syarat dan rukun. Jika tidak, bisa membawa mudarat,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai maraknya jasa nikah siri ini membahayakan karena tidak memberikan kepastian hukum.
Editor : Rebecca