Pelemparan Batu di Jalur Kereta Api Cirebon, KAI Pastikan Tindakan Tegas
CIREBON, iNewsCirebon.id – Aksi pelemparan batu kembali menimpa perjalanan kereta api di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon. Insiden terbaru terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di petak jalur antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru, menimpa KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang vandalisme terhadap sarana perkeretaapian. Sepanjang 2025, KAI Daop 3 Cirebon mencatat sedikitnya 20 kasus pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. Tindakan ini kerap menyebabkan kerusakan pada rangkaian kereta, mulai dari kaca jendela hingga pintu yang mengalami retak bahkan pecah.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa aksi pelemparan batu bukan sekadar merusak fasilitas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan petugas. Pecahan kaca maupun serpihan benda keras berpotensi melukai penumpang, bahkan dapat menimbulkan cedera serius.
KAI menegaskan tidak akan menoleransi aksi vandalisme tersebut. Selain mengganggu perjalanan kereta api, perbuatan ini juga melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana maupun sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
Editor : Rebecca