get app
inews
Aa Read Next : Habib Rifky Alaydrus Datangi Satreskrim Polres Ciko, Laporkan Pemilik Akun

Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Pelaku Sengaja Produksi Video untuk Dijualbelikan

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 16:56 WIB
header img
Tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Foto : Miftahudin

KUNINGAN, iNewsCirebon.id - Satreskrim polres kuningan  jawa barat   menetapkan tiga tersangka kasus pornografi ibu dan anak dari hasil pemeriksaan terkuak motif pembuatan video sengaja dilakukan guna kepentingan dijual belikan. 

Tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut ibu dan anak berperan sebagai pelaku yang berhubungan layaknya suami isteri, sementara satu lagi tersangka berinisial ks, berperan dengan mengambil gambar video saat ibu dan anak berbuat mesum. 

Dari hasil pemeriksaan oleh polisi, motif ketiga pelaku tersebut dengan sengaja membuat dan memproduksi video mesum untuk keperluan dijual belikan melalui media sosial. 

Selain menetapkan tiga tersangka  petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya  ketiga tersangka di kenakan pasal 35 dan pasal 29 dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut