Viral! Pasangan Suami Istri Sepakat Robohkan Rumah dengan Eskavator usai Resmi Bercerai
“Perobohan rumah dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari eksekusi pembagian harta gono-gini sesuai dengan putusan pengadilan agama,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Sabtu (8/11/2025).
Yuni menambahkan, bangunan yang dibongkar meliputi satu rumah permanen berukuran 9×6 meter serta satu bangunan tambahan berukuran 8×7 meter.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian melalui Polsek Braja Selebah turut melakukan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Sejumlah personel diterjunkan untuk mendampingi pihak pengadilan dan memberikan penjelasan secara humanis kepada warga setempat.
“Proses pembongkaran berjalan dengan aman dan kondusif. Kedua pihak hadir dan sepakat untuk melaksanakan eksekusi secara damai,” tutupnya.
Editor : Rebecca