get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol Cirebon Gelar Aksi Damai, Bagikan Bunga Mawar ke Aparat

Motif Dendam, Dua Pria Habisi Satu Keluarga Sahroni di Indramayu

Selasa, 09 September 2025 | 13:57 WIB
header img
Tampang dua pelaku pembunuhan keluarga sahroni di Indramayu. Foto : Istimewa

BANDUNG, iNewsCirebon.id – Misteri pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif utama dua pelaku, P dan R, adalah dendam dan sakit hati terhadap salah satu korban, Budi Awaludin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus ini berawal dari perselisihan antara R dan Budi terkait sewa mobil. R menyewa kendaraan milik Budi seharga Rp750 ribu, namun saat dikembalikan mobil mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi ditolak karena uang sudah dipakai untuk belanja kebutuhan rumah tangga.

“Dari situlah muncul rasa kesal dan dendam hingga R mengajak P untuk merencanakan pembunuhan,” ujar Hendra didampingi Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).

Menurut Hendra, P menjanjikan uang Rp100 juta agar R mau mengeksekusi rencana keji itu. R bahkan lebih dulu membeli cangkul untuk mengubur korban. Pada 29 Agustus 2025 dini hari, R menjerat Budi dengan dalih bisnis minyak goreng lalu memukul kepalanya dengan pipa besi hingga tersungkur.

Setelah itu, R juga menyerang korban lain di dalam rumah, yakni Sachroni, Euis Juwita, dan anaknya RA (7). Sementara P menenggelamkan bayi berinisial B ke dalam bak mandi.

“Usai membunuh, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga telepon genggam, serta perhiasan emas milik korban. Salah satu mobil korban juga mereka bawa kabur,” ungkap Hendra.

Emas rampasan dijual di Pasar Mambo Indramayu, hasilnya digunakan membeli terpal untuk membungkus jenazah. Pada 30 Agustus 2025 dini hari, kelima korban diseret ke halaman belakang rumah dan dikubur dalam satu liang.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke sejumlah kota, mulai Semarang, Demak, hingga Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu. Rencana mereka untuk kabur ke laut sebagai anak buah kapal gagal setelah polisi menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder pada 8 September 2025 dini hari.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Mereka juga dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman tambahan 15 tahun penjara,” tegas Hendra.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, terpal, seprai berlumur darah, pipa besi, dua mobil, serta kwitansi gadai Rp19 juta.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut