Viral Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan, Kapolres Gowa Bebaskan Pelaku lewat Restorative Justice

GOWA, iNewsCirebon.id – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang.
Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice pada Selasa (19/08/2025), usai korban pencurian, Rustam, memberikan maaf secara tulus.
Berita ini, viral di media sosial (medsos) usai diunggah akun @faktaterupdate di Instagram
Peristiwa ini terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo.
Erlangga nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan koperasi mingguan sebesar Rp100 ribu.
Dari empat tandan pisang yang diambil, dua telah dijual di Makassar seharga Rp150 ribu, sementara dua lainnya belum sempat dijual saat pelaku diamankan.
Editor : Miftahudin