get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Cacahan Uang Rupiah Berserakan di TPS Liar Bekasi Dekat Bantargebang

Viral Wanita Disebut Dipaksa Masuk RSJ, Rumah Sakit Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:02 WIB
header img
Ilustrasi wanita yang dinarasikan dipaksa masuk RSJ oleh suaminya. Foto: Ilustrasi

CIREBON, INewsCirebon.id - Video yang menarasikan seorang wanita dipaksa masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet. Dalam video tersebut, seorang perempuan disebut dimasukkan secara paksa ke RSJ oleh suaminya.

Namun pihak rumah sakit membantah narasi yang beredar di media sosial tersebut. Manajemen RS Jiwa menyatakan bahwa pasien datang ke rumah sakit bukan karena dipaksa, melainkan diantar oleh keluarganya sendiri untuk mendapatkan perawatan.

Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta Barat, Soeko W Nindito, menjelaskan bahwa pasien berinisial EO datang ke rumah sakit pada 31 Januari 2026. Ia diantar oleh suami dan ayahnya, serta diketahui oleh ibunya.

Menurutnya, kedatangan pasien ke rumah sakit merupakan keputusan keluarga demi mendapatkan penanganan medis yang tepat.

“Sebenarnya pasien datang diantar oleh suami dan bapaknya, serta diketahui oleh ibunya. Jadi bukan diculik atau dipaksa,” ujar Soeko dalam keterangannya.

Dirujuk dari Rumah Sakit Lain

Sebelum dirawat di RSJ tersebut, pasien diketahui sempat mendatangi rumah sakit lain. Namun karena kondisi kesehatan mentalnya memerlukan penanganan khusus, pasien akhirnya dirujuk ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Setelah menjalani pemeriksaan, dokter memutuskan pasien perlu menjalani rawat inap. Keputusan tersebut diambil setelah suami pasien menandatangani dokumen persetujuan tindakan medis atau informed consent.

Penjelasan Soal Pasien Diikat

Video viral juga menampilkan kondisi pasien yang tampak diikat di ranjang rumah sakit. Hal ini sempat menimbulkan dugaan tindakan kekerasan terhadap pasien.

Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur medis yang disebut restrain atau fiksasi. Prosedur ini dilakukan untuk mencegah pasien melukai diri sendiri maupun orang lain ketika kondisinya tidak stabil.

Pihak rumah sakit menyebut pasien sempat menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak fasilitas dan hampir menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

Petugas medis juga melakukan pemantauan secara berkala, termasuk mengecek kondisi pasien setiap 15 menit selama proses perawatan.

Sempat Terjadi Polemik Keluarga

Polemik sempat muncul ketika ibu pasien ingin membawa pulang anaknya dari rumah sakit. Namun pihak RS menegaskan bahwa pasien hanya dapat dipulangkan oleh pihak yang menandatangani dokumen persetujuan perawatan, yakni suami pasien.

Situasi akhirnya mereda setelah pihak rumah sakit memfasilitasi komunikasi keluarga melalui pertemuan daring.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari dan kondisinya dinilai stabil, pasien akhirnya diperbolehkan pulang pada awal Februari 2026.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut