get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Penambat Rel Kereta Api di Cirebon Dijebloskan ke Penjara

Viral Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan, Kapolres Gowa Bebaskan Pelaku lewat Restorative Justice

Senin, 25 Agustus 2025 | 08:21 WIB
header img
Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang. Foto: Instagram

GOWA, iNewsCirebon.id – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Erlangga, dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terlibat kasus pencurian empat tandan pisang. 

Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice pada Selasa (19/08/2025), usai korban pencurian, Rustam, memberikan maaf secara tulus.

Berita ini, viral di media sosial (medsos) usai diunggah akun @faktaterupdate di Instagram

Peristiwa ini terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo. 

Erlangga nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar cicilan koperasi mingguan sebesar Rp100 ribu.

Dari empat tandan pisang yang diambil, dua telah dijual di Makassar seharga Rp150 ribu, sementara dua lainnya belum sempat dijual saat pelaku diamankan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, Erlangga menangis saat meminta maaf kepada Rustam. 

Keduanya yang ternyata bertetangga kemudian berpelukan dan sepakat untuk berdamai.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa keputusan membebaskan pelaku diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

"Motifnya karena tekanan ekonomi, dan korban telah memaafkan dengan jiwa besar," ujar Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut