get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Makam Dipasang Segel Pengadilan Negeri Indramayu, Ada Apa?

Waduh, Kakek Gugat Cucu Kandungnya yang masih SD di Indramayu gegara Tanah Warisan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:18 WIB
header img
Dua kakak adik, yakni ZI (adik) dan Heryatno (kakak) yang digugat kakek mereka sendiri gegara tanah warisan kedua orangtuanya di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu. Foto: ist

Meski demikian, Heryatno berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai demi kebaikan semua pihak.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” tuturnya.

Belum diketahui apakah tanah yang ditempati oleh keluarga tersebut milik kakek-neneknya atau bukan. Dalam SIPP PN Indramayu, hal tersebut belum dibeberkan.

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” ujar Adrian.

Adrian menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” tukasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut