get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Makam Dipasang Segel Pengadilan Negeri Indramayu, Ada Apa?

Waduh, Kakek Gugat Cucu Kandungnya yang masih SD di Indramayu gegara Tanah Warisan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:18 WIB
header img
Dua kakak adik, yakni ZI (adik) dan Heryatno (kakak) yang digugat kakek mereka sendiri gegara tanah warisan kedua orangtuanya di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu. Foto: ist

Setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

Kakak ZI, Heryatno, mengaku kecewa atas tindakan kakek dan neneknya yang menggugat cucu mereka sendiri. 

Ia menjelaskan bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan orang tuanya dan telah mereka tempati sejak lama.

“Bangunan ini, milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno di kediamannya. Jumat (4/7/2025).

Heryatno menambahkan, bahwa sebelumnya hubungan keluarga mereka dengan sang kakek berjalan baik. Namun, munculnya gugatan membuat situasi memburuk dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut